Dalam artikel ini akan dibahas tentang Jenis Penggabungan Badan Usaha dalam dunia bisnis yang sering terjadi.
Penggabungan badan usaha dalam bisnis merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh beberapa badan usaha yang bertujuan untuk mengurangi tingginya persaingan, menggabungkan kekuatan serta bertujuan untuk membuat kegiatan usaha dapat berjalan lebih efesiaen dan efektif.
Dalam dunia ekonomi penggabungan badan usaha dapat dilakukan dengan cara vertikal maupun dengan cara horizontal.
Penggabungan secara vertikal diartikan sebagai penggabungan beberapa badan usaha yang didasarkan atas urutan proses produksi atau proses pengerjaannya.
Contohnya badan usaha bergerak dalam penyedia tembakau melakukan pengabungan usaha dengan badan usaha bergerak dalam penyediaan cengkeh dan badan usaha yang bergerak dalam pengolahan tembakau hingga akhirnya terbentuklah produk dalam hal ini rokok.
Penggabungan vertikal memiliki beberapa manfaat salah satunya dapat menjadikan proses produksi lebih stabil dan berkesinambungan, hal ini karena penyediaan bahan baku stoknya jelas dan dapat diperoleh dengan harga lebih terjangkau dan tidak perlu bersaing dengan badan usaha lain untuk mendapatkan bahan-bahan yang diperlukan.
Penggabungan horizontal adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang memiliki kegiatan atau jenis usaha yang serupa dengan tujuan untuk mencapai tujuan tertentu.
Misalnya, gabungan beberapa bank kecil bergabung sehingga tercipta bank besar, di indonesia contohnya bank mandiri, contoh lain gabungan beberapa stasiun televisi membentuk stasiun televisi yang lebih besar dll.
5 Jenis Penggabungan Badan Usaha
Dalam ekonomi dikenal beberapa bentuk-bentuk gabungan dari beberapa badan usaha, antara lain sebagai berikut:
Bentuk Holding Company
Holding Company adalah suatu bentuk gabungan beberapa badan usaha yang dilakukan dengan cara pembelian sebagian saham atau seluruh saham satu atau beberapa badan usaha.
Dalam Pengabungan dengan cara holding company maka badan usaha yang melakukan pembelian saham dari badan usaha lainnya memiliki hak untuk mengatur dan mengendalikan badan usaha yang sahamnya telah dibeli.
Bentuk Joint Venture
Joint Venture adalah bentuk gabungan beberapa badan usaha yang berasal dari negara-negara yang berbeda menjadi satu kesatuan ekonomi yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Karena berbentuk PT maka modal bentuk gabungan join venture ini berupa saham.
Bentuk Trust
Trust merupakan bentuk gabungan beberapa badan usaha yang dilakukan dengan cara melebur beberapa badan usaha menjadi sebuah badan usaha baru yang lebih besar.
Dampak negatif dari trust salah satunya adalah memungkinkan timbulnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat, karena dengan sistem monopoli badan usaha hasil peluburan tersebut dapat mepermainkan harga dan kebijakanlainnya dengan lebih leluasa.
Salah satu bentuk trust dinusantara adalah terbentuknya sebuah bank yang dikenal dengan “Bank Mandiri”, bank mandiri merupakan bank besar hasil gabungan dari bank-bank kecil anatara lain Bank Dagang Negara (BDN), Bank Exim, Bank Pembangunan Indonesia dan Bank Bumi Daya.
Bentuk Concern
Concern adalah bentuk gabungan beberapa badan usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk memecahkan masalah pembelian.
Contohnya, beberapa badan usaha yang bergerak dalam produksi rokok melakukan pengabungan dengan tujuan membeli tembakau dalam jumlah yang besar agar badan usaha tersebut mendapatkan diskon lebih besar.
Bentuk Kartel
Kartel yaitu bentuk gabungan beberapa badan usaha yang sejenis dengan tujuan melakukan beberapa kesepakatan atau beberapa perjanjian tertentu.
Badan usaha yang telah tergabung dalam kartel memiliki kebebasan sebagaimana sebelum bergabung dalam kartel, kecuali terkait hal-hal yang telah disepakati bersama. Kartel dalam ilmu ekonomi mempunyai 5 jenis yaitu sebagai berikut:
1. Kartel produksi
Merupakan bentuk kartel yang telah menyepakati dalam penentuan jumlah produksi tujuannya agar tidak terjadi kelebihan produk yang dapat menyebabkan turunnya harga.
2. Kartel harga
Bentuk kartel harga merupakan kartel yang telah membuat kesepakatan dalam penentuan harga jual minimum sehingga anggota kartel tidak boleh menjual produk di bawah harga jual minimum yang telah disepakati, tujuannya untuk menghindari persaingan dengan cara banting harga yang dapat merugikan anggota kartel.
3. Kartel daerah
Bentuk kartel daerah yaitu kartel yang telah bersepakat dalam penentuan daerah pemasaran tujuannya untuk menhindari perebutan pasar.
4. Kartel pembagian keuntungan
Bentuk kartel yang membuat kesepakatan dalam penentuan cara pembagian keuntungan secara bersama-sama.
5. Kartel syarat
Bentuk kartel yang telah membuat kesepakatan dalam penentuan syarat-syarat penjualan, misalnya syarat penyerahan barang, metode pembayaran apakah tunai atau kredit dan sebagainya.
Demikianlah pembahasan Jenis Penggabungan Badan Usaha dalam situs ekonomi kontekstual, mudah-mudahan dapat bermanfaat untuk saudara yang membutuhkan.