Dalam artikel sebelumnya telah dibahas tentang perbedaan badan usaha dengan perusahaan, pada artikel ini akan dibahas jenis badan usaha berdasarkan kegiatan usahanya.
Badan usaha ada lima jenis apabila ditinjau dari kegiatan yang dilakukannya atau bidang usahanya.
Kelima jenis badan usaha tersebut adalah badan usaha ekstraktif, agraris, industri atau manufaktur, perdagangan dan jasa. Secara lebih detail silahkan simak penjelasan berikut ini dengan baik.
Jenis badan usaha Menurut Kegiatan Usahanya
Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya mengambil barang-barang yang dihasilkan alam secara langsung. Misalnya kegiatan pertambangan, kegiatan penebangan kayu, kegiatan pembuatan garam dan sebagainya.
Badan Usaha Agraris
Badan usaha agraris merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya adalah budidaya hewan atau tumbuhan. Misalnya kegiatan dalam bidang pertanian, kegiatan dalam bidang perkebunan dan kegiatan dalam bidang peternakan.
Badan Usaha Industri
Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan usahanya melakukan pengolahan bahan mentah hingga menjadi barang setengah jadi maupun menjadi barang jadi. Misalnya kegiatan industri tekstil, kegiatan industri semen, kegiatanindustri pupuk dan sebagainya.
Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya melakukan pembelian barang dari para pemasok untuk dijual kembali kepada para konsumen tanpa proses pengolahan dengan tujuan mendapatkan laba. Misalnya kegiatan grosir pakean jadi, toko sepatu dan sebagainya.
Badan Usaha Jasa
Badan usaha jasa merupakan suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pelayanan jasa tertentu kepada para konsumen yang membutuhkan jasa tersebut.
Jasa menurut ilmu ekonomi dapat bedakan menjadi dua, yang pertama jasa finansial, yaitu jasa dalam hal memberikan pinjaman dana kepada pihak yang membutuhkan, Penyedia jasa finansial ini misalnya perbankan, koperasi perum pegadaian dan sebagainya.
Jenis jasa yang kedua adalah jasa nonfinansial, yaitu jasa yang tidak bersifat penyediaan pinjaman dana, misalnya jasa angkutan umum ,jasa yang bersifat hiburan, jasa asuransi, jasa dokter dan perawatan dan sebagainya.
Setelah memahami macam-macam badan usaha sebagaimana dijelaskan di atas maka untuk selanjutnya silahkan pahami pula tentang bentuk-bentuk badan usaha. Demikianlah pembahasan Jenis Badan Usaha berdasarkan kegiatan usahanya, semoga bermanfaat untuk saudara.