Bentuk Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya

Bentuk Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya (Lengkap)

Posted on

Dalam Artikel ini akan dibahas tentang Bentuk Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya. Jika anda ingin tahu macam-macam bentuk badan usaha dilihat dari segi kepemilikan modalnya silahkan baca artikel ini sampai selesai.

Bentuk Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya

Badan usaha dapat didirikan oleh seseorang ataupun beberapa orang, namun jika ingin mendirikan suatu badan usaha maka hal pertama yang perlu dipikirkan adalah tentang “bentuk badan usaha” tersebut.

Apabila anda mempunyai modal yang terbatas maka anda dapat mendirikan badan usaha dengan bentuk perseorangan namun apabila anda atau kelompok anda mempunyai modal yang besar maka lebih baik mendirikan badan usaha dengan bentuk perseroan terbatas (PT), CV atau firma.

Pada dasarnya ada 6 faktor utama yang harus dipikirkan apabila hendak memutuskan suatu bentuk badan usaha.

Keenam faktor tersebut adalah besarnya modal yang dibutuhkan, Bidang usaha yang akan dijalankan, Tanggung jawab terkait utang-piutang, Cara pembagian hasil keuntungan ,Siapa yang akan memimpin badan usaha, Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan bentuk badan usaha yang akan diperoleh.

Setelah memahami keenam faktor di atas maka sebagai bahan referensi dibawah ini akan dibahas Bentuk Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya.

Bentuk Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sepenuhnya dimiliki negara atau pemerintah pusat dan bertujuan untuk melayani rakyatnya atau mencari laba. Contoh BUMN antara lain Perjan, Perum dan Persero.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sepenuhnya dimiliki swasta yang didirikan dengan bertujuan mencari keuntungan yang maksimal.

Contoh BUMS antara lain badan usaha perorangan, Perseroan terbatas atau PT, CV dan firma serta koperasi.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD merupakan Bentuk badan usaha yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Contoh BUMD diantaranya adalah Bank Jateng, Bank jabar, Bank Aceh PDAM dan sebagainya.

Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran merupakan bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki oleh pemerintah dan yang sebagian lagi dimiliki oleh swasta.

Contoh bentuk badan usaha ini antara lain badan usaha pengelola  PT Pembangunan Jaya, Badan usaha tersebut sebagian modalnya dimiliki pemda  Jakarta dan yang sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta.

Demikianlah pembahasan Bentuk Badan Usaha dilihat dari segi Kepemilikan Modalnya yang dapat dibedakan menjadi empat sebagaimana dijelaskan diatas, berikutnya akan dijelaskan bentuk badan usaha dari segi hukum.

Semoga Artikel Bentuk Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya ini dapat menunjang pengetahuan ekonomi anda terkait bentuk badan usaha.

Gravatar Image
Saya Adalah Seorang Pendidik yang Fokus pada Ilmu Ekonomi dan Akuntansi. Melalui Situs ini saya berbagi materi ekonomi, akuntansi dan artikel pendidikan, semoga bermanfaat. Profil Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *