Setelah Membahas bentuk badan usaha menurut kepemilikan modalnya, sekarang akan dibahas Bentuk Badan Usaha dari Segi Hukum.
Bentuk Badan usaha dapat digolongkan menurut segi hukum, selain itu dapat pula digolongkan menurut kepemilikan modalnya.
Berdasarkan segi hukum badan usaha terdiri dari beberapa bentuk. nah dalam artikel ini akan dipaparkan Bentuk Badan Usaha dari Segi Hukum tersebut.
Bagi anda yang ingin memahaminya silahkan anda pahami artikel Bentuk Badan Usaha dari Segi Hukum ini dengan baik.
Klasifikasi Bentuk Badan Usaha dari Segi Hukum
Bentuk Badan Usaha Perseorangan
Bentuk Badan usaha ini merupakan bentuk badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh seseorang dan modal pendiriannya berasal dari orang itu.
Secara umum dalam pendirian badan usaha ini tidak membutuhkan akta pendirian atau izin usaha, kecuali untuk jenis usaha tertentu saja contohnya penggilingan padi, rumah sakit, penginapan dan usaha jual beli cengkeh.
Bentuk Badan Usaha Firma (Vennoot Schap Onder Fen Firma)
Firma merupakan persekutuan antara dua orang maupun lebih yang bertujuan untuk menjalankan usaha tertentu dengan memakai nama bersama.
Secara umum pada proses pendirian firma dapat perlu adanya akta resmi (akta yang dibuat didepan notaris) atau akta bawah tangan (akta yang dibuat tanpa sepengetahuan notaris).
Firma dapat berakhir jika jangka waktu pendirian firma tersebut sudah berakhir atau apabila salah satu sekutu firma mengundurkan diri sebelum jangka waktu pendirian firma tersebut berakhir.
Bentuk Badan Usaha CV (Persekutuan komanditer)
CV kependekan dari kata dalam bahasa belanda yaitu Commanditaire Vennootschap yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi persekutuan atas dasar kepercayaan atau komanditer.
Dengan demikan, CV dapat dimaknai sebagai persekutuan dari dua atau beberapa orang yang terdiri dari dua sekutu, sekutu pertama bertindak sebagai pengusaha disebut juga sekutu aktif sedangkan sekutu kedua bertindak sebagai penanam modal atau sekutu pasif.
Dalam pendirian CV, langkah-langkahnya sama dengan pendirian firma. CV dapat berakhir jika jangka waktu pendiriannya telah berakhir atau CV juga dapat berakhir jika ada salah satu sekutu yang mengundurkan diri maupun diberhentikan, atau CV juga dapat berakhir manakala akta pendiriannya diubah.
Meskipun antara CV dan firma memiliki kesamaan namun keduanya berbeda salah satu unsur pembeda Firma dan CV adalah jika dalam firma orang-orang yang ada didalamnya statusnya sama yaitu sebagai pengusaha (sekutu aktif semua) jika dalam CV ada yang bertindak sebagai pengusaha dan ada yang bertindak sebagai investor saja.
Bentuk Badan Usaha PT (Perseroan Terbatas)
PT atau dalam bahasa Belanda disebut Naamloze Vennootschap terbentuk dari dua kata yaitu kata “perseroan” yang dimaknai sebagai cara perolehan modal, dan kata “terbatas” yang dimaknai terbatasnya tanggung jawab para sekutu dalam PT tersebut dalam menanggung kerugian yang diderita dan utang.
Jadi, Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang modalnya terdiri atas saham-saham di mana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dalam pendirian PT harus memenuhi syarat dan prosedur pengesahan status badan hukum. Syarat-syarat dalam pendirian PT adalah sebagai berikut:
- Syarat formal; Akta pendirian harus dibuat akta di depan notaris. Akta tersebut berisi anggaran dasar.
- Syarat material; Modal dasar terbagi atas beberapa saham dengan nilai minimal 20.000.000 rupiah.
Badan Usaha Berbentuk Yayasan
Yayasan merupakan sebuah bentuk kerja sama diantara beberapa orang dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang memiliki tujuan utama menolong sesama manusia untuk meningkatkan kualitas kehidupan.
Badan Usaha Berbentuk Koperasi
Koperasi sesuai uu no 17 tahun 2012 pasal 1 diartikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Badan Usaha Swasta Asing
Badan usaha swasta asing merupakan badan usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia. Badan usaha ini diatur menurut Undang-Undang negara kita ini khususnya UU Nomor 1 dalam tahun 1967 terkait Penanaman Modal Asing.
Demikianlah pembahasan tentang Bentuk Badan Usaha dari Segi Hukum, semoga setelah membaca artikel ini dengan baik anda semakin paham tentang berbagai macam Bentuk Badan Usaha dari Segi Hukum.