- Menyusun aturan-aturan yang terkait dengan kegiatan bursa
- Menyediakan sarana-sarana yang dibutuhkan dalam perdagangan surat berharga
- Mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan seperti praktik kolusi,insider trading, dan sebagainya
- Mengusahakan likuiditas instrumen
- Berusaha menciptakan instrumen dan jasa baru
- Berusaha menyebarluaskan informasi bursa
Sebenarnya bursa efek sama seperti halnya pasar lainnya, apabila kita di buat perumpamaan, Bursa Efek dapat diibaratnya seperti PD Pasar Sentosa yaitu selaku pengelola pasar yang mengelola kios-kiosnya yang telah disewakan kepada pedagang.
Lalu bursa efek berhubungan dengan siapa? Dalam hal ini bursa efek berhubungan dengan perusahaan efek atau broker.
Sama halnya dalam PD Sentosa, dimana pembeli tidak berhubungan dengan PD. sentosa, tetapi pembeli berhubungan langsung dengan pedagang yang menyewa kios pada PD sentosa. Yang berhubungan dengan PD sentosa adalah para pedagang yang menyewa kios tersebut.
Dengan demikian jika anda ingin berinvestasi dibursa efek, misalnya saja anda mempunyai sejumlah uang dan ingin membeli beberapa lot saham dibursa efek, maka saudara harus berhubungan dengan perusahaan pialang atau broker/perusahaan efek yang telah menjadi anggota bursa.
Pialang merupakan wakil dari perusahaan efek di bursa. Pialang tersebut merupakan pihak yang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat yang telah saudara berikan untuk membeli saham maupun produk lainnya dan untuk saham dan produk lainnyai.
Pialang juga bertugas memberi saran atau nasehat terkait dengan rencana investasi Anda. Atas jasa pialang tersebut maka saudara akan dikenai biaya komisi kepada pialang yang telah membantu saudara. Demikianlah pemaparan tentang cara investasi di bursa efek yang dibahas dalam blog ekonomi kontekstual, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment
Komentar saudara penulis harapkan sebagai sarana perbaikan artikel blog ini untuk lebih berkembang dan lebih bermanfaat untuk kehidupan